Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE terdiri atas: a. Infrastruktur SPBE Nasional; dan b. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pusat Data Nasional; b. Jaringan Intra pemerintah; dan c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah. (3) Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan b. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Your Correction