Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan media;
b. pengelolaan dan pengemasan informasi publik;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan antarlembaga;
d. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan kearsipan;
f. pelaksanaan keprotokolan;
g. pelaksanaan fasilitasi Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
