Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penataan organisasi dan tata laksana;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. perencanaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
d. pengembangan karier dan mutasi;
e. pelaksanaan penilaian kinerja; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
