Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi peraturan perundang-undangan;
b. pengoordinasian dan penyusunan produk hukum lainnya;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan advokasi hukum;
d. penyediaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
e. pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama;
f. penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan dan implementasi kerja sama;
g. penyediaan dan pengelolaan informasi kerja sama; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
