Correct Article 31
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 214); dan
b. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 1069), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
