Correct Article 30
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Current Text
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Your Correction
