Correct Article 38C
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Pedoman pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A dan Pasal 38B ditetapkan oleh Kepala Badan.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, dan ayat (2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
