Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditetapkan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai di Unit Kerja yang membidangi sumber daya manusia. (2) Penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyampaian 2 (dua) kali laporan kemajuan belajar dan/atau indeks prestasi kumulatif. (3) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar belum mempunyai indeks prestasi kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyampaikan laporan kemajuan belajar kepada Pejabat Penilai Kinerja Pegawai pelajar di Unit Kerja yang membidangi sumber daya manusia. (4) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai dengan ketentuan: a. laporan periode I mulai bulan Januari sampai dengan bulan Juni; dan b. laporan periode II mulai bulan Juli sampai dengan bulan Desember. (5) Bagi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diaktifkan kembali dari penugasan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dikecualikan dari pemenuhan Keluaran Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 selama tahun berjalan. 13. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction