Correct Article 20A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Dalam rangka melakukan Evaluasi Kinerja Pegawai Sumber Daya Manusia Manajemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, unit kerja eselon I dapat membentuk komite penilai kinerja untuk merumuskan standar penilaian kinerja Sumber Daya Manusia Manajemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
