Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19A

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan jabatan; c. promosi; d. kenaikan jenjang jabatan atau penurunan jenjang jabatan; e. pemberhentian jabatan fungsional; f. mutasi keluar instansi; dan/atau g. kebutuhan lain organisasi.
Your Correction