Correct Article 19A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan jabatan;
c. promosi;
d. kenaikan jenjang jabatan atau penurunan jenjang jabatan;
e. pemberhentian jabatan fungsional;
f. mutasi keluar instansi; dan/atau
g. kebutuhan lain organisasi.
Your Correction
