Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat Tenaga Ahli adalah seorang pakar atau ahli yang bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara yang mempunyai keahlian di bidang tertentu yang memenuhi persyaratan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.