Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Current Text
(1) Sertifikat kelulusan Uji Kompetensi yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2022 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
(2) Persyaratan Uji Kompetensi Asisten Statistisi yang akan diselenggarakan sebelum 1 Juli 2023 mengacu persyaratan sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 507).
(3) Persyaratan Uji Kompetensi Asisten Statistisi yang akan
diselenggarakan setelah 1 Juli 2023 mengacu persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
