Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Current Text
Pendanaan Uji Kompetensi bersumber pada anggaran Instansi Pembina dan/atau anggaran Instansi Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan negara.
Your Correction
