Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Uji Kompetensi kenaikan jenjang terdiri atas: a. Uji Kompetensi Asisten Statistisi mahir; dan b. Uji Kompetensi Asisten Statistisi penyelia. (2) Peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah terpenuhi angka kredit yang dipersyaratkan sesuai jenjang.
Your Correction