Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain terdiri atas: a. Uji Kompetensi Asisten Statistisi terampil; b. Uji Kompetensi Asisten Statistisi mahir; dan c. Uji Kompetensi Asisten Statistisi penyelia. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi angka kredit sesuai jenjang yang akan diduduki. (3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas.
Your Correction