Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi meliputi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi melalui: a. perpindahan dari jabatan lain; dan b. promosi. (2) Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang statistika, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi; b. dalam hal peserta Uji Kompetensi tidak memiliki kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi; c. memiliki pengalaman bekerja di bidang statistik paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; d. berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c) pada saat pengusulan bagi peserta yang duduk dalam jabatan pelaksana atau menduduki Jabatan Fungsional lain paling rendah jenjang terampil untuk diangkat dalam jabatan Asisten Statistisi terampil; e. berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata Muda (III/a) pada saat pengusulan bagi peserta yang duduk dalam jabatan pelaksana atau menduduki Jabatan Fungsional lain paling rendah jenjang mahir untuk diangkat dalam jabatan Asisten Statistisi mahir; dan f. berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata (III/c) pada saat pengusulan bagi peserta yang duduk dalam jabatan pelaksana atau menduduki Jabatan Fungsional lain paling rendah jenjang penyelia untuk diangkat dalam jabatan Asisten Statistisi penyelia. (3) Peserta Uji Kompetensi melalui promosi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan minimal: a. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang statistika, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi; b. tidak dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; dan c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS. (4) Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib memenuhi angka kredit 100 (seratus) persen dari angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (5) Dokumen persyaratan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. surat usulan dari pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang pengelolaan sumber daya manusia; b. salinan ijazah dan transkrip nilai; c. sertifikat pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi bagi yang tidak mempunyai kualifikasi pendidikan di bidang statistik atau matematika; d. penetapan angka kredit; e. keputusan kenaikan pangkat terakhir; g. riwayat kepangkatan dan jabatan; dan h. surat keterangan pengalaman bekerja sesuai dengan bidang statistik yang ditandatangani paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama. (6) Dokumen persyaratan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu: a. ijazah; dan b. surat rekomendasi pengangkatan jabatan fungsional melalui promosi dari Pejabat Pembina Kepegawaian. (7) Dokumen persyaratan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu: a. surat usulan dari pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang pengelolaan sumber daya manusia; dan b. penetapan angka kredit terakhir. (8) Format dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf g, dan ayat (7) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction