Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uji Kompetensi dapat dilaksanakan oleh Instansi Pengguna dengan ketentuan sebagai berikut: a. Instansi Pengguna mengajukan permohonan secara tertulis kepada Instansi Pembina; dan b. peserta Uji Kompetensi berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Your Correction