Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan sebagai berikut: a. Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional; b. hasil Uji Kompetensi disampaikan oleh Tim Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional dalam bentuk surat keterangan lulus; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Uji Kompetensi berdasarkan rekomendasi dari Tim Uji Kompetensi; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menerbitkan surat keterangan lulus Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan. (2) Surat keterangan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional pada Instansi Pembina. (4) Peserta Uji Kompetensi dalam jenjang jabatan Asisten Statistisi terampil, Asisten Statistisi mahir, dan jenjang jabatan Asisten Statistisi penyelia yang dinyatakan tidak lulus, dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
Your Correction