Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Uji Kompetensi berwenang: a. menghentikan Uji Kompetensi dalam hal pelaksanaan Uji Kompetensi tidak sesuai dengan ketentuan, norma, dan etika; b. meminta data dukung dan/atau dokumen tambahan kepada Peserta Uji Kompetensi maupun pihak terkait; dan c. MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi berdasarkan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi.
Your Correction