Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Current Text
Tim Uji Kompetensi bertugas:
a. menyusun metode dan materi Uji Kompetensi;
b. menyiapkan pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. melaksanakan Uji Kompetensi;
d. melakukan penilaian Uji Kompetensi;
e. mengolah hasil Uji Kompetensi;
f. melakukan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi;
g. menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pembina; dan
h. menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pembina.
Your Correction
