Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Current Text
(1) Pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh Instansi Pembina sesuai dengan periode yang ditentukan kepada Instansi Pengguna.
(2) Pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat syarat dan waktu pelaksanaan Uji Kompetensi.
Your Correction
