Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
(1) Dalam rangka Pembaruan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, Badan dapat menyampaikan DTSEN hasil pembaruan kepada Penyedia Sumber Data.
(2) Pembaruan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah.
Your Correction
