Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
Dalam rangka pengawasan terhadap penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Badan dapat menyampaikan DTSEN kepada badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Your Correction
