Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
Penyampaian DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dilakukan untuk:
a. pemanfaatan DTSEN;
b. pengawasan terhadap penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan DTSEN; dan
c. Pembaruan DTSEN.
Your Correction
