Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dilakukan untuk: a. pemanfaatan DTSEN; b. pengawasan terhadap penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan DTSEN; dan c. Pembaruan DTSEN.
Your Correction