Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeringkatan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan untuk menentukan peringkat kesejahteraan keluarga berdasarkan variabel sosial ekonomi. (2) Pemeringkatan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap hasil Snapshot DTSEN yang sudah dilakukan validasi NIK dan nomor kartu keluarga.
Your Correction