Correct Article 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
(1) Snapshot DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d bertujuan untuk menjamin keutuhan DTSEN.
(2) Snapshot DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala oleh Badan.
Your Correction
