Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembaruan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mencakup: a. memperbarui informasi variabel untuk Data Individu dan/atau keluarga yang sudah ada dalam DTSEN; b. melengkapi Data Individu dan/atau keluarga yang belum memiliki informasi variabel DTSEN; dan/atau c. penambahan variabel untuk pengayaan DTSEN. (2) Pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan periode dan validitas sumber data.
Your Correction