Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Current Text
(1) Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan melalui pencocokan dan penyamaan entitas data yang berasal dari berbagai sumber data agar dapat dikenali sebagai objek yang sama.
(2) Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Pemadanan individu;
b. Pemadanan keluarga; dan
c. Pemadanan relasi individu dan keluarga.
(3) Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a. data padan; dan
b. data tidak padan.
(4) Dalam hal Pemadanan data menghasilkan data tidak padan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b maka data tidak padan berpotensi sebagai individu baru.
Your Correction
