Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemrosesan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Pemadanan data; b. Pembaruan data; c. validasi NIK dan nomor kartu keluarga; d. Snapshot DTSEN; dan e. Pemeringkatan Kesejahteraan.
Your Correction