Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Data Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. penyampaian Data Individu; dan b. verifikasi dan validasi Data Individu. (2) Penyampaian Data Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a oleh Penyedia Sumber Data kepada Badan melalui mekanisme yang disepakati kedua belah pihak. (3) Verifikasi dan validasi Data Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan untuk kesesuaian data. (4) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi Data Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian data maka Penyedia Sumber Data melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali kepada Badan.
Your Correction