Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mengajukan usulan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UOPK berkoordinasi dengan UOK. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai: a. urgensitas usulan Kebijakan Publik; b. kesesuaian dan ketepatan usulan Kebijakan Publik dengan rencana kerja pemerintah, visi misi Badan, rencana strategis Badan, dan kemampuan keuangan negara; dan c. risiko atau dampak dari usulan Kebijakan Publik. (3) Untuk menilai usulan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. identifikasi dan validasi masalah; dan b. penyaringan dan konsultasi publik. (4) Identifikasi dan validasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap: a. sumber masalah kebijakan yang mendorong inisiatif tindak lanjut perumusan kebijakan; b. isu kebijakan yang merupakan bagian dari program prioritas nasional; c. masalah kebijakan yang memiliki keterkaitan dengan sektor kepentingan umum dan/atau kelompok masyarakat rentan; dan d. masalah kebijakan yang menjadi perhatian khusus atau spesifik dari pemangku kepentingan. (5) Penyaringan dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. proses penyaringan masalah secara ilmiah dan demokratis; b. agenda kebijakan mendesak untuk mengatasi permasalahan aktual; dan c. pemetaan terhadap variabel permasalahan lainnya yang terkait.
Your Correction