Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c di lingkungan Badan dibentuk berdasarkan tahapan: a. pengusulan; b. perumusan; dan c. penetapan.
Your Correction