Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Current Text
Kebijakan Publik yang diusulkan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebijakan dengan mempertimbangkan:
a. fakta, kejadian, atau peristiwa yang terjadi di masyarakat;
dan/atau
b. dinamika kebijakan nasional.
Your Correction
