Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Publik yang diusulkan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebijakan dengan mempertimbangkan: a. fakta, kejadian, atau peristiwa yang terjadi di masyarakat; dan/atau b. dinamika kebijakan nasional.
Your Correction