Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Current Text
Kebijakan Publik yang berasal dari UOPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun untuk:
a. melaksanakan perintah dari peraturan perundang- undangan;
b. tindak lanjut dari putusan pengadilan; dan/atau
c. kebutuhan organisasi.
Your Correction
