Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan Publik dapat berasal dari: a. petunjuk atau arahan Kepala Badan; dan/atau b. UOPK. (2) UOPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seluruh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan.
Your Correction