Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Current Text
(1) Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Badan dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya UOK.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi Tata Kelola Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi madya UOK wajib memerhatikan tugas dan fungsi UOPK.
(3) Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
a. peraturan perundang-undangan;
b. keputusan; atau
c. aturan kebijakan.
(4) Selain Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kebijakan Publik juga dapat diwujudkan dalam bentuk:
a. pernyataan resmi; dan
b. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Format penyusunan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
