Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan Publik adalah keputusan yang dibuat oleh Kepala Badan atau pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi di lingkungan Badan dalam rangka mengatasi permasalahan tertentu, melakukan kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan atau manfaat orang banyak. 2. Tata Kelola Kebijakan Publik adalah proses pembuatan Kebijakan Publik yang sistematis dengan mengacu pada prinsip partisipasi, transparan, akuntabel, kompeten, responsif, efektif, berkelanjutan, dan adil berdasarkan bukti atau data. 3. Prakebijakan adalah dokumen tertulis hasil analisis sebagai bahan pertimbangan perlu atau tidaknya pengambilan suatu kebijakan. 4. Draf Awal Kebijakan adalah kerangka dasar konseptual kebijakan yang dapat berupa pasal dan/atau uraian tentang hal yang perlu diatur oleh kebijakan disertai konsekuensi. 5. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN. 6. Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di statistik. 7. Unit Organisasi Pemangku Kepentingan yang selanjutnya disingkat UOPK adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan, dan melaksanakan Kebijakan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8. Unit Organisasi Kebijakan yang selanjutnya disingkat UOK adalah Sekretariat Utama Badan yang mempunyai tugas dan fungsi mengoordinasikan perencanaan dan perumusan kebijakan.
Your Correction