Article 26
(1) Instansi vertikal BPS terdiri atas:
a. 34 (tiga puluh empat) BPS Provinsi; dan
b. 502 (lima ratus dua) BPS Kabupaten/Kota.
(2) Nama dan lokasi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Lampiran II Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.