Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Dalam hal tunjangan profesi lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, Pegawai diberikan tunjangan profesi pada jenjangnya dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya. (3) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional Dosen dan belum mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatannya.
Your Correction