Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Current Text
(1) Pegawai dengan status sebagai calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
(2) Tunjangan Kinerja bagi calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pegawai dengan status sebagai PPPK diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
Your Correction
