Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Current Text
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan terakreditasi memiliki kewajiban menyelenggarakan program Pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
