Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan terakreditasi berhak menyelenggarakan program Pelatihan dengan: a. menerima fasilitas Pelatihan yang terdiri atas: 1. Program Pelatihan; 2. pedoman Penyelenggaraan Pelatihan; dan 3. daftar Fasilitator Pelatihan; dan b. memberikan masukan, saran, dan/atau pengaduan penyelenggaraan Program Pelatihan.
Your Correction