Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Current Text
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan terakreditasi berhak menyelenggarakan program Pelatihan dengan:
a. menerima fasilitas Pelatihan yang terdiri atas:
1. Program Pelatihan;
2. pedoman Penyelenggaraan Pelatihan; dan
3. daftar Fasilitator Pelatihan; dan
b. memberikan masukan, saran, dan/atau pengaduan penyelenggaraan Program Pelatihan.
Your Correction
