Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Status terakreditasi bagi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan dan/atau Program Pelatihan dinyatakan tidak berlaku apabila: a. telah habis masa berlaku akreditasi; dan/atau b. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status akreditasi. (2) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d. (3) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan akreditasi kembali. (4) Pengajuan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction