Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Current Text
Penilaian Akreditasi Program Pelatihan dilakukan dengan pembobotan penilaian berdasarkan rincian petunjuk pelaksanaan akreditasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
