Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Current Text
Akreditasi Program Pelatihan dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsur:
a. kelembagaan Pelatihan;
b. Tenaga Pelatihan;
c. fasilitas Pelatihan;
d. program kerja;
e. pembiayaan; dan
f. penjaminan mutu.
Your Correction
