Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akreditasi Program Pelatihan dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsur: a. kelembagaan Pelatihan; b. Tenaga Pelatihan; c. fasilitas Pelatihan; d. program kerja; e. pembiayaan; dan f. penjaminan mutu.
Your Correction