Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Current Text
(1) Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Majelis Akreditasi terdiri atas pegawai aparatur sipil negara dan/atau Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi dalam untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam Akreditasi.
(3) Susunan Majelis Akreditasi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan yang mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dijabat paling rendah oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan;
atau
b. pejabat fungsional ahli utama di lingkungan Badan.
(6) Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling banyak 3 (tiga) orang.
Your Correction
