Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Current Text
(1) Tim Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim Asesor terdiri atas pegawai aparatur sipil negara dan/atau Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi dalam menilai unsur, subunsur, dan komponen penilaian Akreditasi Program Pelatihan.
(3) Tim Asesor mempunyai tugas:
a. mengumpulkan data;
b. meneliti dan memverifikasi data terkait unsur, subunsur, dan komponen penilaian akreditasi;
c. menilai data terkait unsur, subunsur, dan komponen penilaian akreditasi;
d. menyusun laporan hasil penilaian akreditasi; dan
e. menyampaikan laporan hasil penilaian akreditasi kepada Tim Sekretariat.
Your Correction
