Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Current Text
Petunjuk pelaksanaan Akreditasi Program Pelatihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
