Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut Pelatihan adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
2. Akreditasi Program Pelatihan adalah pengakuan formal yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik terhadap kapasitas Lembaga Penyelenggara Pelatihan dalam mengelola Pelatihan.
3. Program Pelatihan adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik dan metode tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan/atau sikap peserta dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer.
4. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
5. Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan adalah lembaga yang ditetapkan akreditasinya oleh Kepala Badan untuk menyelenggarakan Pelatihan.
6. Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan adalah unit organisasi jabatan tinggi yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pelatihan di lingkungan Badan yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan serta akreditasi program Pelatihan.
7. Tenaga Pelatihan adalah pegawai pada Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang terdiri atas pengelola pelatihan, fasilitator pelatihan, pengelola kelas, dan pengelola sistem informasi.
8. Tim Asesor adalah tim yang bertugas melaksanakan penilaian kelayakan dalam proses akreditasi.
9. Tim Sekretariat adalah tim yang bertugas memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses akreditasi.
10. Majelis Akreditasi adalah tim yang bertugas untuk MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian akreditasi.
11. Fasilitator Pelatihan adalah tenaga pengajar, widyaiswara, penceramah, dan/atau praktisi yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan untuk melaksanakan tugas pengajaran sesuai kompetensinya.
12. Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang bukan berstatus aparatur sipil negara.
13. Pemeriksaan dan Penelitian Dokumen adalah kegiatan pemeriksaan dan penelitian dokumen akreditasi yang diajukan Asesi yang mencakup unsur, keberadaan,
kelengkapan, dan kesesuaian.
14. Visitasi adalah pemeriksaan implementasi standar yang ditetapkan Badan yang sudah dan sedang dilaksanakan dalam bentuk implementasi di Lembaga Penyelenggara Pelatihan pada aspek keberadaan, kelengkapan dan kesesuaian dari dokumen hasil Pemeriksaan dan Penelitian Dokumen serta menjadi pijakan penting dalam pelaksanaan validasi dan verifikasi akreditasi.
15. Banding adalah permintaan dari Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan untuk mempertimbangkan kembali keputusan terkait hasil penilaian status akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang merugikan.
Your Correction
