Correct Article 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK
Current Text
(1) Kode SDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bertujuan untuk:
a. memberikan identitas unik pada SDS; dan
b. mempermudah proses interoperabilitas data dengan sistem lainnya yang menggunakan SDS sebagai rujukan.
(2) Struktur kode SDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
